Monday, July 28, 2014

SEJARAH UNIMED

SEJARAH UNIMED

SEJARAH UNIMED

Pada tahun lima puluhan, setelah selesai revolusi, fisik, pertumbuhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah Menengah atas (SMA) demikian pesatnya, sehingga kebutuhan akan tenaga kependidikan (guru) yang berkualitas saat itu dapat dipenuhi. Dengan berbagai cara Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan membuka lembaga-lembaga pendidikan guru, seperti Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP) dan Kursus B-I untuk mendidikan calon guru, khususnya guru yang bertugas di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Walaupun usaha itu demikian giat dilaksanakan, namun jumlah kebutuhan tenaga guru untuk Sumatera Utara belum juga terpenuhi dalam waktu singkat.

Bertolak dari keadaan ini, pada tahun 1956 beberapa tokoh pendidik di Sumatera Utara membuka Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang disebut PTPG, Gagasan ini disponsori oleh Prof. Ani Abbas Manopo, SH, yang pada waktu itu menjabat Dekan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU), G. Sianipar, kepala Inspeksi Pendidikan Masyarakat dan R.M. Simanjutak, Direktur SMA Negeri 1 Medan.

PTPG saat itu membuka jurusan Bahasa Inggris, Ilmu Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Masyarakat (kemudian dikenal sebagai Civic Hukum) dan Pendidikan Jasmani. Berdirinya PTPG ini tidak berlangsung lama, karena kemudian demi kelengkapan Universitas Sumatera Utara (didirikan oleh Yayasan Universitas Sumatera Utara pada tahun 1952) ketika dijadikan perguruan tinggi negeri pada tahun 1955, PTPG bergabung menjadi salah satu bagian dari Universitas Sumatera Utara dengan nama fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Proses ini terjadi pada tahun 1957, Berdasar pada Surat Keputusan Menteri PPK RI No. 95254 tanggal 22 Agustus 1957, resmilah FKIP menjadi salah satu Fakultas di Universitas Sumatera Utara (USU).
Sejak penggabungan dengan USU, Jurusan-jurusan yang dikelola FKIP tidak berubah, yaitu Pedagogik (Pendidikan), Hukum dan Kemasyarakatan, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Jasmani. Untuk memimpin fakultas yang baru itu Prof. Ani Abas Manopo dikukuhkan sebagai Dekan. Fakultas ini berkembang pesat, untuk meningkatkan kualitas staf pengajar beberapa dosen memperoleh kesempatan untuk tugas belajar ke luar negeri (Amerika Serikat). Dosen-dosen yang berangkat saat itu antara lain. G. Sianipar, S.H. R.M. Simanjutak, Harun Ar Rasyid, dan Ahmad Munir, mengambil program master. Dengan demikian posisi sekretaris jadi lowong dan kemudian diangkat Slamet Raharjo, M.A. Sebagai Sekretaris untuk menggantikan G.Sianipar, SH. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1961.
Pada saat itu FKIP USU mengalami kemajuan-kemajuan yang sangat berarti. Bantuan staf ahli dan tenaga pengajar didatangkan dari Colombo Plan dan Ford Foundation. FKIP waktu itu berlokasi di Jalan Imam Bonjol yang sekarang ditempati oleh Perguruan Pendidikan Harapan. Pada tahun 1961 itu pula FKIP-USU sesuai dengan keputusan Pemerintah dalam hal ini Kementrian PDK, diharuskan untuk menampung para mahasiswa dari kursus B-1 agar jangan terjadi dualisme dalam penyediaan tenaga kependidikan. Berdasarkan keadaan ini, maka jurusan-jurusan di FKIP bertambah, yaitu jurusan Matematika, Ekonomi Perusahaan, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Sejarah dan Civic, dan Jurusan Pendidikan Jasmani. Para staf pengajar dengan sendirinya juga bertambah dengan berntegrasiiinya B-1 ke FKIP USU.
Pada tahun 1962 staf pengajar yang telah berangkat ke Amerika Serikat kembali ke Indonesia dan bertugas di FKIP USU, pada tahun ini juga banyak staf pengajar tamatan IKIP Bandung yang bertugas di FKIP USU. Situasi ini membuat FKIP USU menjadi lebih dewasa setelah melalui beberapa masa yang cukup memprihatinkan karena kurangnya sarana.
Sementara itu masa bakti Prof. Ani Abbas Manopo, S.H., dan dari hasil pemilihan Senat Fakultas ditetapkan G. Sianipar, SH, sebagai Dekan FKIP USU. Sebagai pendamping Dekan dalam mengelola Fakultas terpilih Apul Panggabean, M.A sebagai kuasa Dekan I, Dra. Astoeti Hendarto sebagai kuasa Dekan II dan Drs. Osman Simanjuntak sebagai kuasa dekan II. Setelah itu diangkat pula Drs. A.O.B. Situmorang sebagai Kepala Biro Administrasi.

Perubahan FKIP USU menjadi IKIP Medan

Pada tahun 1962 FKIP USU menunjukkan perkembangan yang pesat, jurusan yang dikelola bertambah, dan jumlah mahasiswa sudah ribuan orang. Pada masa itu juga pemerintah telah memikirkan untuk membentuk suatu kelembagaan IKIP seperti yang ada di Bandung dan Malang, dengan maksud untuk menghapuskan PTPG. Kondisi ini mengharapkan FKIP USU lebih berkembang dan dapat menjadi IKIP. Pada saat ini FKIP USU belum memenuhi syarat untuk menjadi suatu Institusi Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang berdiri sendiri, maka FKIP USU kemudian dijadikan cabang dari IKIP Jakarta.
Dengan demikian pada tanggal 23 Juni 1963 terbentuklah IKIP Jakarta cabang Medan. Sebagai Dekan Koordinator diangkat G. Sianipar, SH, M.Sc, dibantu oleh dewan Presidium yang anggotanya terdiri atas G. Sianipar, S.H., M.Sc., Apul Panggabean, M.A, dan D.Q. Nasution. Bersamaan dengan itu Jurusan Pendidikan Jasmani ditetapkan menjadi Sekolah Tinggi Olahraga (STO) yang berdiri di bawah Departemen Olahraga Republik Indonesia.
Seiring dengan perubahan FKIP USU menjadi IKIP Jakarta Cabang Medan, maka terjadi pula reorganisasi pada Fakultas ini. Jurusan-jurusan dikelompokkan sesuai dengan bidang ilmu dan mematangkannya untuk menjadi Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang berdiri sendiri. Kelompok-kelompok Jurusan itu terdiri atas 4 Fakultas, yaitu :
  1. Cabang Fakultas Ilmu Pendidikan yang terdiri atas Jurusan :
  2. a. Pendidikan Umum
    b. Pendidikan Sosial
    c. Bimbingan dan Penyuluhan, dan
    d. Administrasi Pendidikan
      
  3. Cabang Fakultas Keguruan Sastra dan Seni terdiri atas Jurusan :
  4. a. Bahasa Indonesia, dan
    b. Bahasa Inggris
      
  5. Cabang Fakultas Keguruan Ilmu Sosial terdiri atas Jurusan :
  6. a. Ekonomi Perniagaan,
    b. Antropologi,
    c. Sejarah, dan
    d. Civics Hukum
      
  7. Cabang Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta terdiri atas Jurusan :
  8. a. Ilmu Pasti,
    b. Ilmu Kimia,
    c. Ilmu Hayat,
    d. Ilmu Alam, dan
    e. Teknik Sipil
      
Jurusan Pendidikan Jasmani pada tahun 1964 melepaskan diri dari IKIP Jakarta Cabang Medan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan Cabang berdirinya Sekolah Tinggi Olahraga (STO). Hal ini terjadi karena dalam kabinet baru terbentuk Departemen Olah Raga sehingga STO berada di bawah naungannya.
Perkembangan selanjutnya adalah dibukanya Estension Course IKIP Medan di Pematangsiantar dan Padangsidempuan yang mengelola Jurusan Sejarah, Bahasa Inggris, Civics Hukum dan Ekonomi Perusahaan. Staf pengajarnya didatangkan dari Medan. Oleh karena kebutuhan administrasi yang sangat mendesak, diangkatlah seorang Koordinator di Padangsidempuan yaitu Drs. Cholil Dalimunthe. Extension Course di Pematangsiantar kemudian ditutup pada tahun 1970.
Oleh karena perkembangan yang begitu pesat, kampus yang terletak di Jalan Imam Bonjol tidak memadai lagi, sehingga pada tahun 1965 pindah ke Jalan Merbau 38 A ke bekas sekolah Hoa Thiao Middle School. Di tempat yang baru itu pada tahun perkuliahan 1966/1967 IKIP menambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas Keguruan Teknik dengan tiga Jurusan yaitu : Jurusan Sipil/Bangunan, Mesin dan Elektro.
Pada tanggal 17 Maret 1967, G. Sianipar, S.H., M.Sc. meninggal dunia sehingga pelaksanaan Rektor yang sementara dijabat oleh Apul Panggabean, M.A. Sebagai pelaksana tidak berlangsung lama karena beliau akhirnya diangkat sebagai Rektor yang defenitif pada tanggal 1 Mei 1968 dengan SK. Menteri P dan K No 128/KTI/SP/68. Sebagai Pembantu Rektor I adalah Drs. M. Joenoes Alim. M.Sc., Pembantu Rektor II, Drs. Osman Simanjuntak, dan Pembantu Rektor III adalah Drs. Djainget Sembiring Muhan. Tidak lama kemudian Drs. Osman Simanjuntak menjadi anggota DPRD Sumatera Utara, kemudian jabatannya sebagai Pembantu Rektor II digantikan oleh Drs. Manginar Manullang.

Sekolah Tinggi Olahraga (STO) yang dahulunya keluar dari IKIP Medan kembali diintegrasikan kepada IKIP Medan berdasarkan Surat Keputusan Menteri P dan K Republik Indonesia No. 042/0/1977. Sejak itu IKIP Medan memilili 6 fakultas dan yang berakhir adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Keolahragaan.
Pada tahun 1978 masa jabatan Prof. Apul Panggabean M.A. sebagai Rektor berakhir, karena beliau memasuki masa purna  bakti atau pensiun. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 123/M tahun 1978 tertanggal 19 Juni 1978, Drs. M. Joenoes Alim, M.Sc. ditetapkan sebagai Rektor IKIP Medan menggantikan Prof. Apul Panggabean,. M.A. Sebagai Pembantu Rektor I dijabat oleh Prof. Dr. D.P. Tampubolon. Pembantu Rektor II adalah Drs. Norman Lubis, dan Pembantu Rektor III adalah Drs. Djainget Sembiring Muhan. Kedudukan Pembantu Rektor I kemudian beralih kepada Prof. Dr. Mangasa Silitonga dengan SK Menteri P dan K Republik Indonesia No.7071/C/I/180 karena Prof. Dr. D.P. Tampubolon diangkat menjadi Atase Kebudayaan di Australia.  Untuk periode berikutnya Prof. M.Yoenoes Alim,M.Sc. kembali dikukuhkan sebagai Rektor IKIP Medan untuk yang kedua kalinya. Pembantu-pembantunya adalah Prof. Dr. Mangasa Silitonga sebagai Pembantu Rektor I, Drs. Norman Lubis sebagai Pembantu Rekor II dan Prof. Drs. Rajanin Bangun sebagai Pembantu Rektor III.
Setelah Prof. Drs. M. Joenoes Alim, M.Sc. mengakhiri jabatannya, kepemimpinan IKIP Medan dijabat oleh Prof. Drs. Sukama, M.A. sesuai dengan Keputusan Presiden RI tanggal 7 Nopember 1986 No. 222/Mu/1986. Pembantu Rektor adalah Prof. Dr. Usman Pelly, M.A, Prof. Drs. Sulaiman Lubis dan Prof. Drs. Jepta Hutabarat masing-masing sebagai Pembantu Rektor I, II dan III. Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden R.I No. 269/M/1990, tanggal 10 Nopernber 1990, Prof. Drs. Sukarna, M.A, diangkat kembali menjadi Rektor IKIP Medan untuk periode kedua.

Pada periode ini beban dan tugas IKIP Medan tambah besar, maka di pertengahan tahun 1991 menambah lagi satu Pembantu Rektor. Dengan demikian pada periode ini Pembantu Rektor IKIP Medan menjadi 4 (empat). Pembantu Rektor I Prof. Drs. Darmono, M.Ed., Pembantu Rektor II Prof. Drs. Sulaiman Lubis, Pembantu Rektor III, Prof. Drs. Jepta Hutabarat dan Pembantu Rektor IV, Prof. Dr. Usman Pelly, M.A.
Setelah Prof. Drs. Sukama, M.A. menyelesaikan masa jabatannya, Rektor IKIP Medan dijabat oleh Prof. Drs. Darmono, M.Ed, sesuai dengan surat Keputusan Presiden RI No. 405/M/1994, tanggal 12 Desember 1994 dan dibantu oleh Pembantu  Rektor I, Prof. Djanius Djamin S.H, M.S. Pembantu Rektor II. Drs. Dharmansyah. Pembantu Rektor III, Drs. Salam Sembiring dan Pembantu Rektor IV, Drs. M. Zain Azhari. M.Pd.

Setelah periode Prof. Drs. Darmono, M.Ed., berakhir, maka Rektor IKIP Medan dijabat oleh Prof. Dr. Djanius Djamin, S.H., M.S. sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 356/M/Tahun 1998 tgl. 31 Desember 1998. dibantu oieh Prof. Dr. Usman Pelly, M.A. Sebagai Pembantu Rektor I, Drs. Alimuddrn Lubis sebagai Pembantu Rektor II, Drs. Salam Sembiring sebagai Pembantu Rektor III dan Dra. Setianna Simorangkir, M.A. sebagai Pembantu Rektor lV.
Di masa kepemimpinan Prof. Djanius Djamin. S.H., M.S.. IKIP Medan dikonversi menjadi Universitas Negeri Medan (UNIMED) sesuai dengan Surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 1999. Selanjutnva sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 35/M/Tahun 2003. kepemimpinan Rektor UNIMED masih dipercayakan kepada Prof. Djanius Djamin. S.H., M.S. dibantu oleh Drs. Hasudungan Sinaga, M.S. sebagai Pembantu Rektor I. Drs. Syawal Gultom, M.Pd. sebagai Pembantu Rektor II. Dr. Albinus Silalahi. M.Si, sebagai Pembantu Rektor III dan Dra. Setianna Simorangkir, M.A. Sebagai Pembantu Rektor IV. Pada periode ini terjadi penambahan Pembantu Rektor, yakni Pembantu Rektor V bidang perencanaan dan pengembangan, yang dipercayakan kepada Drs. Alimuddin Lubis.

Setelah periode Prof. Dr. Djanius Djarnin. S.H., M.S. berakhir maka Rektor Universitas Negeri Medan dijabat oleh Prof. Syawal Gultom M.Pd.. sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14/M/Tahun 2007 tanggal 20 Maret 2007, dibantu oleh Prof. Dr. Selamat Triono. M.Sc. Ph.D., sebagai Pembantu Rektor I, Drs. Chairul Azmi, M.Pd. sebagai Pembantu Rektor II, Drs. Biner Ambarita, M.Pd, sebagai Pembantu Rektor III dan Dr. Berlin Sibarani. M.Pd. sebagai Pembantu Rektor IV.

Pada tanggal 28 Maret 2011 Mendiknas mengangkat dan melantik Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, maka untuk menjalankan tugas-tugas Rektor pada pada tanggal 11 April 2011 Menteri Pendidikan Nasional mengangkat Prof. Selamat Triono, M.Sc., Ph.D. sebagai Penjabat Rektor Unimed dengan Surat Keputusan No. 130/MPN.A4/KP/2011 tanggal 11 April 2011 dengan tugas melaksanakan pemilihan Rektor Unimed Periode 2011-2015.

Pada tanggal 15 Juni 2011 Prof. Dr. Ibnu Hajar, M.Si. dilantik  menjadi Rektor Unimed periode 2011-2015, sesuai dengan Surat Keputusan Mendiknas No. 149/MPN.A4/KP/2011 tanggal 23 Mei 2011, dibantu oleh Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd. sebagai Pembantu Rektor I, Drs. Chairul Azmi, M.Pd. sebagai Pembantu Rektor II, Dr. Biner Ambarita, M.Pd, sebagai Pembantu Rektor III dan Prof. Dr. Berlin Sibarani. M.Pd. sebagai Pembantu Rektor IV.

Perubahan IKIP Medan menjadi Universiras Negeri Medan (UNIMED)

Perubahan IKIP Medan menjadi Universitas dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Perubahan ini pada gilirannya ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu lulusan yang dipandang relevan untuk menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai bidang.

Perubahan kelembagaan menjadi Universitas Negeri Medan yang peresmiannya dilaksanakan pada bulan Pebruari 2000 dengan SK. Presiden No. 124 Tahun 1999, tanggal  7 Oktober 1999 menyebabkan terjadinya perubahan fungsi lembaga dan yang sebelumnya hanya mengelola bidang-bidang jurusan/program studi kependidikan (Dik) yaitu Sarjana Pendidikan (S.Pd), setelah menjadi universitas juga menamatkan Sarjana Sains (S.Si) di bidang jurusan/program studi non kependidikan.

Perubahan kelembagaan ini yang menyebabkan perluasan fungsi lembaga yang diperkirakan memiliki nilai lebih ditinjau dan beberapa hal antara lain :
  1. Terjadinya pemanfaatan bersama fasilitas dan sumber-sumber belajar (resource sharing) secara optimal. Keberadaan berbagai fasilitas sumber belajar yang ditujukan kepada pendidikan non kependidikan seperti alat-alat laboratorium, dan buku dapat digunakan oleh mahasiswa kependidikan. Dengan Resource Sharing ini diharapkan program studi kependidikan akan menjadi bertambah baik.
  2. Memperbesar daya tampung mahasiswa dan akses Universitas Negeri.
  3. Diharapkan terjadi persaingan yang sehat antar mahasiswa Dik dan Nondik. Hasil dan persaingan ini pada gilirannya  akan meningkatkan kualitas tamatan baik dan Dik maupun Nondik.
  4. Mulai tahun ajaran 2000/2000 penyelenggaraan pendidikan di UNIMED dalam program kependidikan dan non kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada format kurikulum bersama untuk bobot enam semester yang dinamai “Kurikulum Bersama Enam Semester Program Non kependidikan dan Kependidikan” yang telah dimulai pada tahun ajaran 2000/2001. Dengan format seperti ini diharapkan akan terjadi peningkatan mutu lulusan pada kedua jurusan/program studi terutama pada peserta program kependidikan (Sarjana/S.Pd) karena mempunyai kemampuan bidang ilmu yang sama dengan peserta program non kependidikan (Sarjana Sains/S.Si).
  5. Unimed mengelola 7 (tujuh) Fakultas dan 1 (satu) Program Pascasarjana terdiri dan : 1) Fakultasn Ilmu Pendidikn (FIP), 2) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), 3) Fakultasb Ilmu Sosial (FIS), 4) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Aalam (FMIPA), 5) Fakultas Teknik (FT), 6) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK),  7). Fakultas Ekonomi (FE), 8) Program Pascasarjana (PPs).

Thursday, July 3, 2014

Sejarah Provinsi Sumatera Utara

Awalnya, sewaktu Indonesia masih dijajah Belanda, Sumatera Utara dikenal dengan nama Gouverment Van Sumatera yang meliputi seluruh seluruh bagian pulau Sumatera dan dikepalai oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di Medan. Pada tanggal 15 April 1948 pemerintah menetapkan undang-undang No 10 Tahun 1948 tentang penetapan provinsi di sumatera. Tanggal 15 April kemudian menjadi hari jadi Provinsi Sumatera Utara.

Awal tahun 1949 diadakan reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan keputusan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Mei 1949 Nomor 22/Pem/PDRI jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan, selanjutnya dengan ketetapan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Desember 1949 dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli atau Sumatera Timur yang kemudian dikenal dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan ini dicabut dan kembali dibentuk Provinsi Sumatera Utara.

Di Provinsi Sumatera Utara bayak terdapat suku bangsa. Ada Batak, Nias, dan Melayu. Namun, suku Batak merupakan etnis mayoritas. Semua dapat hidup dengan berdampingan. Kehidupan masyarakat di Kota Medan kebanyakan berdagang, baik dari suku Batak maupun suku lainnya. Susunan masyarakat Sumatera Utara adalah berdasarkan geneologis teritorial seperti Batak Toba, Mandailing dan Nias. Sedangkan suku Melayu berdasarkan teritorial. Bila ditinjau dari garis keturunan maka suku Batak dan Nias adalah patrilinial, sedang suku Melayu adalah parental (keturunan kedua belah pihak bapak dan ibu). 


Gubernur yang pernah menjabat di Sumatera Utara


  1. Sutan Muhammad Amin Nasution
  2. Ferdinand Lumban Tobing
  3. Abdul Hakim 
  4. Sutan Kumala Pontas
  5. Raja Djundjungan Lubis
  6. Eny Karim 
  7. Ulung Sitepu 
  8. PR. Telaumbanua
  9. Marah Halim Harahap 
  10. Edward Waldemar Pahala Tambunan 
  11. Kaharuddin Nasution 
  12. Raja Inal Siregar 
  13. Tengku Rizal Nurdin 
  14. Rudolf Pardede 
  15. Syamsul Arifin 
  16. Gatot Pujo Nugroho 
Makanan Khas Sumatera Utara

Arsik
 
Arsik adalah salah satu masakan khas kawasan Tapanuli yang populer. Masakan ini dikenal pula sebagai ikan mas bumbu kuning. Ikan mas adalah bahan utama, yang dalam penyiapannya tidak dibuang sisiknya.
Bumbu arsik sangat khas, mengandung beberapa komponen yang khas dari wilayah pegunungan Sumatera Utara, seperti andaliman dan asam cikala (buah kecombrang), selain bumbu khas Nusantara yang umum, seperti lengkuas dan serai. Bumbu-bumbu yang dihaluskan dilumuri pada tubuh ikan beberapa saat. Ikan kemudian dimasak dengan sedikit minyak dan api kecil hingga agak mengering.
Lihat deh gambarnya,pasti pengen makan lagi kan?
Kwetiau
 
Kwetiau adalah sejenis mie Tionghoa berwarna putih yang terbuat dari beras.Dapat digoreng ataupun dimasak berkuah.Kwetiau merupakan makanan yang cukup populer di Indonesia,terutama di daerah yang banyak didiami warga keturunan Tionghoa.Kwetiau pada umumnya identik dengan etnis Hokkian dan Tio Ciu.Dalam penyebarannya di Indonesia, etnis Hokkian dan Tio Ciu berbeda dalam hal penyajian kwetiau.Etnis Hokkian yang banyak berdiam di Sumatera terkenal dengan kwetiau medan yang memakai baso ikan,dan telur bebek.Sedangkan etnis Tio Ciu yang banyak berdiam di Kalimantan terkenal dengan kwetiau sapi yang memakai daging sapi dan jeroannya seperti babat.Dalam perkembangannya muncul varian baru yang dikenal dengan sebutan kwetiau siram.jadi,dah coba kwetiau siram blum?


Bika Ambon
 
Bika ambon adalah sejenis penganan asal Indonesia. Terbuat dari bahan-bahan seperti telur, gula, dan santan, bika ambon umumnya dijual dengan rasa pandan, meskipun kini juga tersedia rasa-rasa lainnya seperti durian, keju, dan cokelat.
Asal-muasal bika ambon tidak diketahui dengan jelas. Walaupun namanya mengandung kata "ambon", bika ambon justru dikenal sebagai oleh-oleh khas Kota Medan, Sumatera Utara. Di Medan, Jalan Mojopahit di daerah Medan Petisah merupakan kawasan penjualan bika ambon yang paling terkenal.Di sana terdapat sedikitnya 40 toko yang menjual kue ini.
Bika ambon biasanya dapat bertahan dalam kondisi terbaik selama sekitar empat hari karena setelah itu kue tersebut mulai mengeras.



Lapis Legit
 
Spekkoek atau lapis legit adalah sejenis kue yang terbuat dari adonan tepung dan telur. Umumnya spekkoek berwarna kuning dan coklat. Spikoek dapat dihias dan dihidangkan sebagai kue tart untuk acara-acara tertentu.


Lemang
 
Lemang merupakan makanan dari beras ketan yang dimasak dalam seruas bambu, setelah sebelumnya digulung dengan selembar daun pisang. Gulungan daun bambu berisi tepung beras bercampur santan kelapa ini kemudian dimasukkan ke dalam seruas bambu lalu dibakar sampai matang. Lemang lebih nikmat disantap hangat-hangat. Cara memakan lemang berbeda dari daerah ke daerah. Ada orang yang senang menikmatinya dengan cara manis (selai, kinca, serikaya) atau dengan cara asin (rendang, telur, dan lauk-pauk lainnya), atau ada juga yang memakannya dengan buah-buahan seperti durian.
Lemang dijadikan makanan perayaan oleh Suku Dayak yang disajikan pada pesta-pesta adat mereka. Bagi Suku Melayu, lemang biasa disantap saat hari raya Idul Fitri atau Idul Adha. Orang Minangkabau juga menyukai lemang, bahkan kota seperti Tebing Tinggi dikenal dengan julukan "Kota Lemang". Lemang juga merupakan makanan orang asli Negrito yang ada di Kelantan dan suku Semai.



Pok Pia
 
Pok pia adalah sejenis kue tipis dari tepung terigu yang digoreng. Bentuk pok pia berbeda-beda di masing-masing daerah. Pok pia biasanya berasa manis, namun juga ada yang berasa asin sesuai dengan cara mencicipi.bagian ujung begitu garing dan bagian tengah penuh dengan sayuran.


Saksang 
 
saksang chasio asan semarang Babi goreng / Saksang Asan
 
 Saksang adalah masakan khas dari tanah Batak yang terbuat dari daging babi (atau daging anjing) yang dicincang dan dimasak dengan menggunakan darah,santan dan rempah-rempah (termasuk jeruk purut dan daun salam, ketumbar, bawang merah, bawang putih, cabai, merica, serai, jahe, lengkuas, kunyit dan andaliman). Saksang menjadi makanan wajib dalam adat pernikahan Batak.Dalam etnis tionghua,sering dikenal dengan sebutan Angbak dan Chasiobak.Angbak meggunakan cairan berwarna merah yang manis sehingga membuat makanan ini cukup terkenal sedagkan Chasiobak digoreng hingga kering sehingga menimbulkan kesan garing.

Pelleng
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRHdxJ5c29T5Hwb2IlrO7SAiDyfPsBkhyphenhyphenvt1wvazPFNHo_N7hlwCrWqsUrEBL1AApQuBdHUr_yEEXg0LgVoCUbapKVVfg5dTSuY3AxZ2hYK64gpYmGAzAeVJUD-AObEuwhxGJpo0IIrvFJ/s1600/pelleng.jpg
 Pelleng merupakan makanan yang sangat pedas. Ini makanan khas, yang oleh orang Pakpak dipercaya memiliki kekuatan supranatural.makanan ini dipercaya dapat memberhasilkan sesuatu yang berisiko besar.Brani coba makanan ini gk?


Tarian Khas Sumatera Utara 

Tari Tor-Tor

 
Tarian Tor-tor khas suku Batak, Sumatera Utara. Tarian yang gerakannya se-irama dengan iringan musik (magondangi) yang dimainkan dengan alat-alat musik tradisional seperti gondang, suling, dan terompet batak.

Tari tor-tor dulunya digunakan dalam acara ritual yang berhubungan dengan roh, dimana roh tersebut dipanggil dan "masuk" ke patung-patung batu (merupakan simbol dari leluhur), lalu patung tersebut tersebut bergerak seperti menari akan tetapi gerakannya kaku. Gerakan tersebut meliputi gerakan kaki (jinjit-jinjit) dan gerakan tangan.
Tari Karo 
 












Dalam tari Serampang Dua Belas diceritakan tentang kisah cinta dua orang insan yang muncul sejak pandangan pertama dan diakhiri dengan ikatan pernikahan.  Kemudian keduanya direstui oleh orang tua Sang Dara --sebutan bagi wanita-- dan Teruna --sebutan bagi pria-- dalam suku Melayu. Oleh sebab itu, tarian Serampang Dua Belas dimainkan secara berpasang-pasangan.

Wisata Alam Favorit Sumatera Utara

Danau Toba




Friday, May 16, 2014

KODE ETIK JURNALISTIK


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a.     Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.     Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.      Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.     Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.     menghormati hak privasi;
c.      tidak menyuap;
e.    menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.     penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Penafsiran

a.     Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.     Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.         Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.        Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a.         Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.         Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.          Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.         “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.     Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.




Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a.     Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.     Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a.     Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.     Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.     Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.




Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:


  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
  2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
  3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
  4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
  5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
  6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
  7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
  8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
  9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
  10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
  11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
  12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
  13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
  14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
  15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
  16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
  17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
  18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
  19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
  20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
  21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
  22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
  23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
  24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
  25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
  26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
  27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
  28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
  29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

SELAMAT DATANG DI LIVE BLOGER SITOHANG